SIDANG TIPIKOR
JAKARTA, 8/10- VONIS 4 TAHUN. Wakil Walikota Medan, Ramli, meninggalkan ruangan usai sidang pembacaan putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (8/10). Ramli terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan APBD Kota Medan dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsidiair dua bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp6,9 miliar. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo /pd/08.