SIDANG KASUS MUNIR
JAKARTA, 9/10- SIDANG KASUS MUNIR. Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang di pengadilan negeri Jakarta Selatan , Kamis (9/10). Sidang menghadirkan dua saksi yaitu Pungki Indarti dari Imparsial dan agen BIN non organik Raden Patma Anwar. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ss/ama/08.