DITUNTUT SEUMUR HIDUP
Terdakwa pembunuh Ade Sara, Assyifa Ramadhani (kedua kanan) menangis dipelukan orang tuanya dan terdakwa Ahmad Imam Al-Hafitd (kiri) sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/11). Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan pidana seumur hidup. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/OJT/pd/14.