STANDAR PELAYANAN MINIMUM KERETA API
Penumpang menaiki Commuter Line jurusan Tangerang-Duri di Tangerang, Banten, Rabu (5/11). Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menerbitkan PM No.47/2014 yang mengatur perihal standar pelayanan minimum angkutan orang dalam kereta api. Dalam hal terjadi keterlambatan keberangkatan perjalanan terjadwal kereta api perkotaan pada stasiun keberangkatan setiap penumpang mendapatkan kompensasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ss/pd/14