TUNTUTAN ARTHA MERIS

  • 6 November 2014 15:00 WIB
TUNTUTAN ARTHA MERIS
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Artha Meris Simbolon mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/11). JPU menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri itu dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp150 juta subsider lima bulan kurungan karena dianggap terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini sebesar 522,500 dolar AS untuk menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/14
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2358x1569
Ukuran Berkas
1.01 MB
Disiarkan
06/11/2014 15:00 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor