BEBASKAN RETRIBUSI NELAYAN
Buruh pelabuhan mengangkut ikan tangkapan nelayan tradisional di Pelabuhan Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (8/11). Pasca penandatanganan moratorium perizinan kapal, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan agar pemerintah daerah membebaskan nelayan kecil dari pungutan retribusi, dan khusus bagi kapal dibawah 10 GT dan sebagai pengganti retribusi tersebut akan disalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK). ANTARA FOTO/Ampelsa/Asf/ama/14.