VONIS AKBP IDHA ENDRI PRASTIONO

  • 11 November 2014 17:40 WIB
VONIS AKBP IDHA ENDRI PRASTIONO
Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Idha Endri Prastiono menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Selasa (11/11). Idha Endri Prastiono divonis majelis hakim delapan tahun penjara serta denda Rp. 200 juta atas kasus perampasan barang bukti berupa mobil Mercedez Benz C200 milik tahanan berperkara. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/Rei/Spt/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4256x2832
Ukuran Berkas
1.35 MB
Disiarkan
11/11/2014 17:40 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor