VONIS AKBP IDHA ENDRI PRASTIONO
Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Idha Endri Prastiono (tengah) dikawal sejumlah anggota Provost Polda Kalbar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Selasa (11/11). Idha Endri Prastiono divonis majelis hakim delapan tahun penjara serta denda Rp. 200 juta atas kasus perampasan barang bukti berupa mobil Mercedez Benz C200 milik tahanan berperkara. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/Rei/Spt/14.