PERATURAN BARU OJK

  • 19 November 2014 17:10
PERATURAN BARU OJK
Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad menyampaikan keterangan terkait kebijakan baru OJK di Jakarta, Rabu (19/11). OJK mengeluarkan enam kebijakan baru tentang perbankan, diantaranya POJK tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, POJK Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, POJK tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR), POJK tentang Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/Spt/14
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3042x1677
Ukuran Berkas
1.48 MB
Disiarkan
19/11/2014 17:10 WIB
Fotografer
Puspaperwitasari
Editor