KESELAMATAN KERJA
Pekerja menyelesaikan proses pemasangan konstruksi kerangka papan reklame berukuran besar di pinggir Jalan Embong Malang, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/11). PT Jamsostek meminta seluruh perusahaan untuk disiplin menerapkan norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang merupakan salah satu kewajiban para pengusaha untuk melindungi tenaga kerja dari potensi bahaya-bahaya yang dihadapinya. ANTARA FOTO/Suryanto/ss/pd/14