BEBAS DARI HUKUMAN MATI DI MALAYSIA

  • 20 November 2014 21:10
BEBAS DARI HUKUMAN MATI DI MALAYSIA
Menlu Retno L.P.Marsudi (tengah) berjabat tangan dengan Dharry Hiu (kanan) dan Frans Hiu (kiri) di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (20/11/2014). Frans dan Dharry Hiu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia atas tuduhan penyebab meninggalnya seorang warga negara Malaysia bernama Kharti Raja yang terjadi pada 3 Desember 2010. ANTARA FOTO/Suwandy/ss/pd/14
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1500x2250
Ukuran Berkas
1.56 MB
Disiarkan
20/11/2014 21:10 WIB
Fotografer
Suwandy
Editor