BEBAS DARI HUKUMAN MATI DI MALAYSIA
![BEBAS DARI HUKUMAN MATI DI MALAYSIA](https://cdn.antarafoto.com/cache/800x1200/2014/11/20/bebas-dari-hukuman-mati-di-malaysia-9qre-dom.jpg)
Menlu Retno L.P.Marsudi (tengah) berjabat tangan dengan Dharry Hiu (kanan) dan Frans Hiu (kiri) di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (20/11/2014). Frans dan Dharry Hiu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia atas tuduhan penyebab meninggalnya seorang warga negara Malaysia bernama Kharti Raja yang terjadi pada 3 Desember 2010. ANTARA FOTO/Suwandy/ss/pd/14
Foto Terkait
Tags: