SOSIALISASI PERDA K3
Walikota Bandung Ridwan Kamil memberikan pernyataan kepada wartawan pada acara Sosialisasi Perda Ketertiban, Kebersihan, Keindahan (K3) di Sabuga, Bandung, Jabar, Jumat (21/11). Sosialisasi Perda No. 11 Tahun 2005 merupakan program Peraturan Walikota Bandung yang akan diberlakukan mulai 1 Desember 2014 yakni berupa sanksi denda maksimal sebesar Rp. 50 juta dan pidana maksimal 3 bulan kurungan bagi warga yang melakukan pelanggaran, merusak, membuang sampah sembarangan dan tidak menyiapkan tempat sampah (rumah dan kendaraan). Ridwan Kamil mengatakan, Kota Bandung menghasilkan 1.700 ribu ton sampah/harinya dimana 70 persennya berasal dari sampah rumah tangga. ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra/ss/pd/14