SIDANG GUGATAN ANTASARI
Terpidana 18 tahun Penjara kasus pembunuhan, Antasari Azhar (kiri) bersama Putri keduanya Ajeng Oktarifka (kanan) saat akan menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (24/11). Antasari Azhar bersama Andi Syamsudin yang juga adik dari Nasrudin Zulkarnaen menggugat terhadap RS Mayapada dan Kapolda Metro Jaya karena telah menghilangkan barang bukti berupa baju korban pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang berlumur darah, tujuan gugatan ini dalam rangka mencari novum atau bukti baru Antasari juga menggugat materi senilai 500 juta dan Immateri senilai 20 Miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Rei/nz/14.