REKONTRUKSI KASUS ANNAS MAAMUN
Gulat Manurung (tengah) tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, tiba di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau di Pekanbaru, Riau, Selasa (25/11). Gulat Manurung dan Annas Maamun dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pekanbaru, untuk menjalani rekontruksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/Rei/Spt/14.