AMIR HAMZAH DIPERIKSA KPK
Calon Bupati Lebak periode 2013-2018 Amir Hamzah (kedua kanan) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasusdugaan suap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Lebak di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/11). Amir Hamzah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang merupakan pengembangan kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/mes/14