TUNTUT PENGELOLAAN MIGAS
Mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Rakyat Aceh (MPR-Aceh) membawa poster dan spanduk saat aksi di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Kamis (27/11). Mereka menuntut pencabutan UU Migas No 22 tahun 2001 tentang hulu hilir minyak dan gas serta mengembalikan kekayaan sumber daya alam dan pengelolaannya oleh negara sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 33. ANTARA FOTO/Ampelsa/Rei/pd/14.