PEMERIKSAAN TARIF ANGKUTAN KOTA
Petugas Dishub menanyakan tarif yang dikenakan kepada penumpang angkutan kota, ketika melakukan pemeriksaan tarif di Medan, Sumut, Kamis (27/11). Pemeriksaan tersebut, untuk mengetahui pelaksanaan tarif yang telah ditentukan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yakni sebesar Rp 5.500/penumpang umum dan pelajar-mahasiswa Rp 3.500/penumpang (per estafet) di Kota Medan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Rei/mes/14.