PERPPU JPSK

  • 16 Oktober 2008 17:20
PERPPU JPSK
JAKARTA, 16/10 - PERPPU JPSK. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia, Boediono memberikan keterangan pers di gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Kamis (16/10). Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang merupakan mekanisme pengamanan sistem keuangan dari ancaman krisis yang mencakup pencegahan dan penanganan krisis. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/nz/08.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1368
Ukuran Berkas
277.7 KB
Disiarkan
16/10/2008 17:20 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor