Uang Tanpa Perizinan
TANGERANG, 17/10 - UANG TANPA PERIZINAN. Dua petugas memeriksa tumpukkan uang tanpa perizinan senilai Rp2,415 miliar, di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/10) malam. Upaya pengeluaran mata uang Rupiah yang dilakukan dua warga negara Indonesia (WNI) tersebut digagalkan pihak Bea dan Cukai guna mencegah terjadinya transaksi gelap dan pencucian uang hasil tindak kejahatan (money laundering). FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/hp/08.