SIDANG PUTUSAN KORUPSI PRAMUKA
Mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Provinsi Jambi Haris AB menjalani sidang putusan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (1/12). Majelis Hakim memvonis Haris 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50juta, serta uang pengganti Rp918.190.000 karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana logistik Perkemahan Putri Tingkat Nasional (Perkempinas) 2012. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ed/ama/14.