SIDANG PUTUSAN KORUPSI PRAMUKA

  • 1 Desember 2014 19:45 WIB
SIDANG PUTUSAN KORUPSI PRAMUKA
Mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Provinsi Jambi Haris AB menjalani sidang putusan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (1/12). Majelis Hakim memvonis Haris 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50juta, serta uang pengganti Rp918.190.000 karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana logistik Perkemahan Putri Tingkat Nasional (Perkempinas) 2012. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ed/ama/14.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1947
Ukuran Berkas
1.27 MB
Disiarkan
01/12/2014 19:45 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor