NIKAH MASSAL
Sejumlah pasangan calon pengantin menunggu giliran prosesi pernikahan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/12). Sebanyak 300 pasangan dinikahkan secara massal untuk memberikan kepastian hukum kepada yang sudah menikah siri tetapi belum terdaftar di Kantor Urusan Agama dan tidak memiliki kartu nikah. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/ss/ama/14