SALAH TANGKAP
JOMBANG, 20/10 - SALAH TANGKAP. Terpidana Devid Eko Prianto alias Devid (19) disambut sang ibu, Siti Rokhanah (38) di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (20/10). Dua terpidana Devid Eko Prianto dan Imam Hambali alias Kemat (35) yang hadir pertama kali dalam sidang Peninjauan Kembali (PK), meminta oknum polisi yang menyiksanya dihukum seberat-beratnya. Dengan ditangkapnya tersangka baru Rudi Hartono alias Rangga (21) dalam kasus pembunuhan mayat di kebun tebu Bandar Kedungmulyo, Jombang, semakin menegaskan, selain terjadi salah identifikasi korban juga telah terjadi salah tangkap yang menyebabkan Kemat dan Devid diganjar masing-masing hukuman 17 thn dan 12 thn penjara. FOTO ANTARA/Arief Priyono/ss/hp/08