WNA TANPA IZIN TINGGAL
TANGERANG, 20/10 - WNA TANPA IZIN. Sejumlah warga negara asing (WNA) asal Afrika tanpa izin tinggal diamankan pihak imigrasi, di Kantor Imigrasi Tangerang, Banten, Senin (20/10). Sebanyak 15 WNA antara lain asal Kamerun, Nigeria, dan Liberia, terjaring operasi dan akan dideportasi karena tidak dilengkapi dokumen kewarganegaraan dan izin tinggal sementara di Indonesia. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/hp/08.