WNA TANPA IZIN TINGGAL
TANGERANG, 20/10 - WNA TANPA IZIN. Sejumlah petugas memeriksa dua dari limabelas warga negara asing (WNA) asal Afrika, di Kantor Imigrasi Tangerang, Banten, Senin (20/10). Sebanyak 15 WNA antara lain asal Kamerun, Nigeria, dan Liberia, terjaring operasi dan akan dideportasi pihak imigrasi karena tidak dilengkapi dokumen kewarganegaraan dan izin tinggal sementara di Indonesia. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/hp/08.