VONIS ASSYIFA 20 TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani (tengah) dipeluk ibunya saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12). Ketua Majelis Hakim Absoro menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara pada 3 Maret 2014 dan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ss/pd/14