PEMBELAAN KASUS PENCUCIAN UANG

  • 9 Desember 2014 19:25 WIB
PEMBELAAN KASUS PENCUCIAN UANG
Mantan bendahara pengeluaran Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2007 - 2011, Rita Sahara terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (9/12). JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 6,8 miliar subsidair 4 tahun kurungan terkait kasus tindak pidana korupsi serta pencucian uang dan adanya transaksi mencurigakan pada PT. Bank Sulteng dari rekening atas nama pemegang kas daerah Provinsi Sulteng ke rekening pribadi. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ss/pd/14.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.09 MB
Disiarkan
09/12/2014 19:25 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor