VONIS KASUS PEMBUNUHAN ADE SARA

  • 9 Desember 2014 20:45 WIB
VONIS KASUS PEMBUNUHAN ADE SARA
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd (kiri) menengadah saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12). Ketua Majelis Hakim Absoro menyatakan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara pada 3 Maret 2014 dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/14
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2358
Ukuran Berkas
926.87 KB
Disiarkan
09/12/2014 20:45 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor