SIDAK LABEL SNI

  • 10 Desember 2014 13:45 WIB
SIDAK LABEL SNI
Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo (kanan) memeriksa sejumlah mainan anak yang tidak memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia) di Pasar Gembrong, Jakarta, Rabu (10/12). Kemendag akan menindak tegas jika menemukan mainan anak yang tidak memenuhi ketentuan sesuai SNI, tidak mempunyai registrasi produk dan tidak menggunakan label berbahasa Indonesia mulai tanggal 20 Desember 2014. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/Spt/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
1.52 MB
Disiarkan
10/12/2014 13:45 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor