PLEDOI RIEFAN ANDRIAN
Terdakwa perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Videotron Riefan Andrian (tengah) menjalani sidang dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/10). Putra mantan Menkop Syarif Hasan tersebut sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 200 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,3 miliar atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop UKM). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Koz/ama/14.