RAZIA TEMPAT SAMPAH
Walikota Bandung Ridwan Kamil melihat kondisi penumpang angkot ketika melakukan razia kendaraan tanpa tempat sampah di jalan Merdeka Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/12). Razia tersebut dalam rangka menegakkan Perda K3 No. 11 tahun 2005, yaitu setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan tempat sampah jika tidak dilengkapi maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 250 ribu. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/Asf/Spt/14.