KEWAJIBAN RITEL JUAL PRODUK LOKAL

  • 18 Desember 2014 18:15 WIB
KEWAJIBAN RITEL JUAL PRODUK LOKAL
Pembeli berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta, Kamis (18/12). Kementerian perdagangan mewajibkan pelaku ritel menjual 80 persen produk dalam negeri yang harus dipenuhi hingga tenggat waktu 2016 untuk mendukung pemasaran produk lokal. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Asf/mes/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2910x1787
Ukuran Berkas
2.2 MB
Disiarkan
18/12/2014 18:15 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor