KEWAJIBAN RITEL JUAL PRODUK LOKAL
Pembeli berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta, Kamis (18/12). Kementerian perdagangan mewajibkan pelaku ritel menjual 80 persen produk dalam negeri yang harus dipenuhi hingga tenggat waktu 2016 untuk mendukung pemasaran produk lokal. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Asf/mes/14.