TOLAK PERMOHONAN AMROZI.
JAKARTA, 21/10 - TOLAK PERMOHONAN AMROZI. Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD (tengah) mengetuk palu usai membacakan amar putusan terhadap uji materi UU No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati (dengan ditembak mati) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/10). Majelis Hakim Konstitusi menolak permohonan terpidana mati Amrozi dan kawan- kawan terhadap UU tersebut baik uji formil maupun uji materiil. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ama/08.