TOLAK PERMOHONAN AMROZI.

  • 21 Oktober 2008 18:47 WIB
TOLAK PERMOHONAN AMROZI.
JAKARTA, 21/10 - TOLAK PERMOHONAN AMROZI. Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD (tengah) mengetuk palu usai membacakan amar putusan terhadap uji materi UU No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati (dengan ditembak mati) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/10). Majelis Hakim Konstitusi menolak permohonan terpidana mati Amrozi dan kawan- kawan terhadap UU tersebut baik uji formil maupun uji materiil. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ama/08.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1362
Ukuran Berkas
433.4 KB
Disiarkan
21/10/2008 18:47 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor