TOLAK PERMOHONAN AMROZI.
JAKARTA, 21/10 - TOLAK PERMOHONAN AMROZI. Kuasa pemohon terpidana mati Amrozi dkk, A.W Adnan (kiri), Achmad Michdan (tengah) dan Akhmad Kholid menyimak pembacaan amar putusan terhadap uji materi UU No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati (dengan ditembak mati) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/10).Majelis Hakim Konstitusi menolak permohonan terpidana mati Amrozi dan kawan-kawan terhadap UU tersebut baik uji formil maupun uji materiil. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ama/08.