VONIS HERU SULAKSONO

  • 22 Desember 2014 20:55 WIB
VONIS HERU SULAKSONO
Terdakwa kasus Korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2004-2011 dan Tindak Pidana Pencucian Uang Heru Sulaksono (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) dari Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/12). Mantan Kepala Pt. Nindya Karya cabang Sumatra Utara dan Aceh tersebut divonis Hakim 9 tahun penjara dengan denda 500 juta subsider kurungan 4 bulan dan uang pengganti sebesar 12,625 Milliar karena terbukti melakukan tindak pidana Korupsi dan TPPU yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 313 Milliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ed/pd/14
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
22/12/2014 20:55 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor