VONIS HERU SULAKSONO
![VONIS HERU SULAKSONO](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x840/2014/12/22/vonis-heru-sulaksono-9x2m-dom.jpg)
Terdakwa kasus Korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2004-2011 dan Tindak Pidana Pencucian Uang Heru Sulaksono berjalan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) dari Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/12). Mantan Kepala Pt. Nindya Karya cabang Sumatra Utara dan Aceh tersebut divonis Hakim 9 tahun penjara dengan denda 500 juta subsider kurungan 4 bulan dan uang pengganti sebesar 12,625 Milliar karena terbukti melakukan tindak pidana Korupsi dan TPPU yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 313 Milliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ed/pd/14
Foto Terkait
Tags: