VONIS KORUPSI GSG

  • 24 Desember 2014 18:15 WIB
VONIS KORUPSI GSG
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Haslinda Yotolemba salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) Pusat Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata Sulawesi Tengah saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (24/12). Haslinda Yotolemba bersama terdakwa lain yakni Muh Iqbal Pakamundi divonis bebas oleh majelis hakim setelah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) Pusat Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata Sulawesi Tengah dengan total anggaran Rp 6,4 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Asf/nz/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
789.32 KB
Disiarkan
24/12/2014 18:15 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor