VONIS KORUPSI GSG
(kiri ke kanan) Direktur PT Anukana Utama Najaya, Muh Iqbal Pakamundi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Haslinda Yotolemba terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) Pusat Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata Sulawesi Tengah saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (24/12). Muh Iqbal Pakamundi bersama Haslinda Yotolemba divonis bebas oleh majelis hakim setelah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) Pusat Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata Sulawesi Tengah dengan total anggaran Rp 6,4 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Asf/nz/14.