PERATURAN EKSPOR INDUSTRI KEHUTANAN

  • 29 Desember 2014 18:05 WIB
PERATURAN EKSPOR INDUSTRI KEHUTANAN
Menteri Perdagangan Rahmat Gobel (kanan) didampingi Sekjen Kemendag Gunaryo saat peluncuran Peraturan Menteri terkait ketentuan ekspor produk industri kehutanan di Jakarta, Senin (29/12). Pemerintah menerbitkan dua peraturan menteri yaitu Permen Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan dan Permen LHK Nomor P95/Menhut-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produiksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ed/pd/14
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4256x2832
Ukuran Berkas
1.12 MB
Disiarkan
29/12/2014 18:05 WIB
Fotografer
Puspaperwitasari
Editor