PILGUB KALTIM PUTARAN KEDUA
SAMARINDA, 23/10 - PILGUB KALTIM. Seorang anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) TPS 40, Jalan Air Terjun Kelurahan Masjid, Samarinda Seberang, memperlihatkan salah satu surat suara yang dicontreng pada Pilgub Kaltim Putaran Kedua, Kamis (23/10). Di TPS ini, terdapat 54 surat suara yang dicontreng dan telah dianggap sah setelah kedua saksi pasangan cagub dan cawagub Kaltim mencoblos kembali surat suara tersebut, atas kesepakatan KPPS dan persetujuan KPUD Kaltim. FOTO ANTARA/Amirullah/Koz/nz/08.