ALAT BUKTI DNA
JOMBANG, 27/10 - ALAT BUKTI DNA. Kuasa hukum dua terpidana kasus pembuhan Asrori, OC Kaligis, menunjukkan alat bukti salinan tes DNA Maber Polri di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Senin (27/10). Pengacara senior tersebut meminta persidangan Peninjauan Kembali (PK) segera membebaskan dua terpidana Imam Hambali alias Kemat dan Devid Eko Prianto karena sudah terbukti terjadi salah identifikasi korban. FOTO ANTARA/Arief Priyono/Koz/pd/08.