ALAT BUKTI DNA

  • 27 Oktober 2008 15:57 WIB
ALAT BUKTI DNA
JOMBANG, 27/10 - ALAT BUKTI DNA. Kuasa hukum dua terpidana kasus pembuhan Asrori, OC Kaligis, menunjukkan alat bukti salinan tes DNA Maber Polri di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Senin (27/10). Pengacara senior tersebut meminta persidangan Peninjauan Kembali (PK) segera membebaskan dua terpidana Imam Hambali alias Kemat dan Devid Eko Prianto karena sudah terbukti terjadi salah identifikasi korban. FOTO ANTARA/Arief Priyono/Koz/pd/08.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1348
Ukuran Berkas
234.29 KB
Disiarkan
27/10/2008 15:57 WIB
Fotografer
Arief Priyono
Editor