SALAH IDENTIFIKASI.
JOMBANG, 27/10 - SALAH IDENTIFIKASI. Dua terpidana kasus pembunuhan Asrori yakni Imam Khambali alias Kemat (kiri) dan Devid Eko Prianto berada dalam ruang tahanan menunggu lanjutan persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (27/10). Dalam persidangan yang menghadirkan tiga saksi ahli dari Puslabfor Mabes Polri, Kepolisian RI mengakui telah salah mengidentifikasi sesosok mayat di kebun tebu, di Bandar Kedungmulyo, Jombang, mengakibatkan Imam Hambali alias Kemat dan Devid Eko Prianto dihukum masing-masing 17 thn dan 12 thn penjara.. FOTO ANTARA/Arief Priyono/Koz/pd/08.