KASUS PENGANIAYA PRT
Tersangka kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) Syamsul (tengah) dan Radika (kanan) berjalan menunju ruang sidang ketika akan mendampingi anak mereka MTA yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama pada sidang dengan agenda vonis di PN Medan, Sumatera Utara, Senin (5/1). MTA divonis 1 tahun 8 bulan dalam kasus itu. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ed/Spt/15