LARANGAN MENYEBERANG SEMBARANGAN
Sejumlah pejalan kaki menyeberang jalan di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang menghubungkan Stasiun Bogor di jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jabar, Rabu (7/1). Pemerintah Kota Bogor akan menindak pejalan kaki yang menyeberang sembarangan dan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp. 50 ribu karena tidak menggunakan JPO dan menyebabkan kemacetan lalu lintas sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/Rei/pd/15.