KRITISI PENYELESAIAN KASUS LAPINDO
Koordinator KontraS Haris Azhar (kanan) memberikan keterangan pers disaksikan aktivis Jaringan Advokasi Tambang Bagus Hadikusuma (kiri) di Kantor KontraS, Jakarta, Jumat (9/1). Mereka menilai kebijakan pemerintah yang telah membayarkan ganti rugi Rp781 miliar kepada korban semburan lumpur Lapindo hanya merupakan transaksi ekonomi melalui pengambilalihan aset tanpa diikuti skema rencana pemulihan komprehensif atas praktik pelanggaran HAM yang dialami warga Sidoarjo Jatim. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/ama/15.