PEMBEKUAN IZIN PENERBANGAN

  • 9 Januari 2015 19:10
PEMBEKUAN IZIN PENERBANGAN
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (kiri) didampingi Sekjen Kemenhub Santoso Edi WIbowo (kanan) menyampaikan hasil audit lima otoritas bandara terkait pelanggaran izin penerbangan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/1). Kemenhub membekukan izin 61 penerbangan dari lima maskapai dengan rincian Garuda Indonesia sebanyak 4 pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa 1 pelanggaran, dan Susi Air 3 pelanggaran. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/15
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4256x2832
Ukuran Berkas
1.99 MB
Disiarkan
09/01/2015 19:10 WIB
Fotografer
Puspaperwitasari
Editor