TERSANGKA CURANMOR PALU
Tersangka pelaku pencuruian kendaraan bermotor (curanmor) Anshar alias Ancha (30) beserta barang bukti kejahatannya pada gelar perkara di Polres Palu, Sulawesi Tengah, Senin (12/1). Tersangka diamankan beserta barang bukti 10 unit motor curian dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. ANTARA FOTO/Zainuddin MN/Rei/Spt/15.