VONIS KASUS PENISTAAN AGAMA
Terdakwa dalam kasus penistaan agama, I Wayan Hery Cristian keluar ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (13/1). Dalam sidang itu, terdakwa yang merupakan seorang mahasiswa divonis tujuh bulan penjara setelah dinilai terbukti melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait status yang dibuat di media sosial yang dinilai menghina umat muslim saat perayaan Idul Adha tahun 2014. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Rei/ama/15.