SIDANG KORUPSI PENGADAAN LAHAN PERKANTORAN
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Gedung perkantoran Bhakti Praja Pelalawan Riau, Marwan Ibrahim (kanan) yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Pelalawan, Riau berjabat tangan dengan penasehat hukum usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Rabu (14/1). Marwan Ibrahim diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Gedung perkantoran Bhakti Praja Pelalawan Riau yang merugikan negara Rp. 38 milyar. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ed/pd/15