KASUS PEMBUNUHAN WARGA AMERIKA
Jaksa penuntut umum menggiring warga Amerika Serikat (AS), Heather Louise Mack (tengah) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan ibunya, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (14/1). Jaksa mendakwa wanita 19 tahun tersebut bersama pacarnya Tommy Schaefer yang juga asal AS telah melakukan pembunuhan terhadap ibunya sendiri Sheila von Wiese Mack dan mayatnya dimasukkan ke dalam tas koper di sebuah hotel di Nusa Dua pada bulan Agustus 2014. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Rei/pd/15.